Bank Syariah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu5sKh42hMf7xqFQv3DTCv17JOTmjJ-iTuJ3AXepi8-1uYZtE133yflY2cldy2zhkLUnXmnzfKGwXmbUpe-g5N06g8uL0AtFD1CMzB_EzwVnnXjmLKflnaBqYi07G121c-EFFVjRzNnu4/s72-c/10915139_891139444281529_1932559419448217126_n.jpg
Bank syariah adalah bank yang sistem
perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah
merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam.
Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono,
Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan
jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran
uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau
islam.
Menurut Perwataatmadja, Pengertian Bank Syariah adalah
bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan
tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-quran dan Hadist.
Siamat Dahlam mengemukakan Pengertian Bank Syariah,
Bank Syariah merupakan bank yang menjalankan usahanya berdasar
prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik,
Bank Syariah adalah suatu bentuk dari bank modren yang didasarkan pada
hukum islam, yang dikembangkan pada abad pertenganhan islam dengan
menggunakan konsep bagi resiko sebagai sistem utama dan meniadakan
sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah
ditentukan sebelumnya.
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu
segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan
proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah
dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah),
UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah merupakan bank
yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak
membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan
bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah
tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah
dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah
harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat
islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri
sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank
konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah
Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain
sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit
usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional. Unit usaha
syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.
Contoh Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain
sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem
operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank syariah
memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem
operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk
transaksi apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga,
baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau
bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah.
| Fungsi Bank Syariah |
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Berbicara mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah
menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat
memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua
ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan
aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank
syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau
pendapatan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini
tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada
masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad, antara lain akad jual
beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad jual beli,
maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam
bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara
harga jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh
dari aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad
kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping
menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah
memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa
bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan
fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa
yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang
(transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga dan lain
sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan
aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dapat meningkatkan
pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa
bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat
memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan
nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya.
Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas
produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank
syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
| Sejarah Bank Syariah |
Berbicara mengenai sejarah bak
syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank syariah
pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank
Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999.
Namun sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan
1997 dan 1998, maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia
(BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir
bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap
krisis moneter. Pada tahuan 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang
merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti tersebut
merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, yang
kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah kedua
Indonesia.
Pendirian Bank Syariah Mandiri (BSM)
menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank Syariah Mandiri
berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang Sebaliknya,
bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah di
Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri
merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah.
Ternyata Bank Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan.
Dengan pendirian Bank Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh
pendirian beberapa bank syariah atau unit usaha syariah lainnya.
Sekian pembahasan mengenai pengertian
bank syariah, fungsi bank syariah dan sejarah bank syariah, semoga
tulisan saya mengenai pengertian bank syariah, fungsi bank syariah dan
sejarah bank syariah dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Bank Syariah, Fungsi Bank Syariah dan Sejarah Bank Syariah :
– Ismail, 2013. Perbankan Syariah. Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Post a Comment